PERBEDAAN SISTEM POLITIK BERBAGAI NEGARA
Perbedaan Sistem Politik Berbagai Negara
Perbedaan sistem politik antara negara satu dengan negara lain,
merupakan hal yang wajar dan alami, karena setiap negara memiliki
pengalaman sejarah yang berbeda-beda. Setiap negara memiliki ciri-ciri
khusus, baik dari segi ideologi, sistem politik, karakter kehidupan
sosial, corak kebudayaan, lingkungan alam yang tidak sama dengan
bangsa-bangsa lain.
Sejarah perjuangan suatu bangsa dan perkembangan
politiknya ikut berperan dalam menentukan sistem politik yang dilandasi
oleh ideologi, kepribadian bangsa, serta kondisi ekonomi, sosial, dan
budaya dari negara yang bersangkutan.
- 1. Sistem Politik Negara-Negara Maju
Sistem politik beberapa negara maju akan diuraiakan untuk mengetahui
perbedaan antara negara satu dengan negara lainnya, terutama
negara-negara yang mewakili salah satu model system politik, misalnya
sistim politik Inggris mewalili model demokrasi parlementer dengan corak
liberal, rusia atau Uni Soviet mewakili demokrasi sosial/komunis,
Amerika Serikat mewakili model demokrasi presidensial, prancil
menggunakan model campuran antara system parlementer dan presidensial,
dan system politik Jepang sebagai Negara kuat di Asia.
a. Sistim Politik Inggris dan Negara-Negara Eropa Barat
Untuk pertama kali dalam sejarah, rakyat inggris berjuang melawan
kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan
mutlak atau absolut, dan berhasil memaksa rajanya untuk menandatangani
piagam-piagam yang mengatur hak dan kewajiban raja Inggris.
Piagam‑piagam itu sampai sekarang enjadi konstitusi bagi kerajaan
Inggris. Piagam Magna Charta 1215 disebut The Great Council, multi-multi
adalah suatu Dewan Penasehat Raja yang terdiri pada Baron (bangsawan)
yang mewakili daerahnya.
Perkembangan selanjutnya, ternyata The Great Council ini
merupakan benih demokrasi karena dewan itu kelak berubah menjadi
parlemen yang beranggotakan wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui
pemilihan umum.
Sistem politik di Inggris adalah demokrasi dengan sistem parlementer
yang menganut aliran liberalistik, yaitu mendasarkan dan mengutamakan
kebebasan individu yang seluas-luasnya. Sistem politik Inggris kemudian
banyak dipraktikkan pula di negara-negara Eropa Barat.
Raja atau ratu merupakan lambang persatuan dan kesatuan, yang
senantiasa dibanggakan, adat dan tradisi dipertahankan, pemerintahan
dijalankan oleh Perdana Menteri yang dikuasai oleh partai yang menang
dalam pemilihan umum. Namun demikian, partai oposisi tetap sebagai
pendamping.
Secara keseluruhan, mereka bekerja untuk raja atau ratu.
Partai-partai yang memperebutkan kekuatan di parlemen adalah Partai
Konservatif dan Partai Buruh. Parlemen Inggris terdiri atas dua kamar,
yaitu House House of Commons yang diketuai perdana menteri, dan House of Lords. Inggris
dikenal sebagai negara induknya parlemen, dan sistem pemerintahan
kerajaan. Inggris dijadikan model pemerintahan perlementer yang menganut
paham liberal.
b. Sistem Politik Uni Soviet (Masa Lalu) dan Negara-Negara Eropa Timur
Sistem pemerintahan di Eropa Timur dikenal dengan sistem pemerintahan
proletaris atau komunis. Komunisme multi-multi muncul di Uni Soviet,
karena merupakan hasil revolusi 1917 yang meruntuhkan kekuasaan Tsar
yang telah berusia ratusan tahun. Semula mereka berkeinginan untuk
meniadakan kediktatoran lalu mendirikan pemerintahan rakyat.
Berdasar
dari tinjauan filosofis Karl Marx dan Lenin tentang tujuan manusia dan
negara, mereka menolak pertimbangan moral, agama dianggap sebagai
kendala, senantiasa mencanangkan propaganda anti imperialis dan
kapitalis, serta membangkitkan kebanggaan berjuang untuk kemegahan
negara.
Dalam sistem ini, usaha pertama sebenarnya ditujukan untuk
kemakniuran rakyat hanyak (kaum proletar, tetapi karena kemudian
rakyat banyak tersebut dihimpun dalam organisasi kep ataian (buruh
tani, pemuda, wanita) maka akhirnya menjadi dorninasi partai tunggat
yang mutlak, yaitu partai komunis.
Ajaran komunis berpangkal dari ajaran
Marxisme dan Leninisme, yaitu-bermula dari ajaran Karl Marx (18181883)
yang kemudian dipraktikkan oleh Lenin dengan mendirikan pemerintahan
komunis di Uni Soviet.
Di samping itu,Yoseph Stalin (1879-1953)
mempunyai peranan penting pula dalam menyebar luaskan komunis, karna
Stalin yang menjadi Sekretaris Jenderal Partai Komunis pada tahun 1922,
berhasil melebarkan pengaruhnya ke negara-negara Eropa Timur, yaitu
Cekoslovakia, Jerman Timur, Yugoslavia, Polandia, Hongaria, dan
lain-lain. Sedangkan di Asia, negarawan Cina yaitu Mao Tse Tung
merupakan tokoh kuat yang menyebarkan komunis di seluruh dunia.
Paham komunis mengutamakan kepentingan kolektif dan menghapuskan hak
individu untuk kemudian menjadi pejuang-pejuang partai. Partai komunis
menjadi satu-satunya partai yang tidak memiliki saingan, dan monopoli
keadaan, mendominasi, keinginan partai komunis adalah keinginan negara.
Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah diktator-proletariat.
Lembaga tertinggi di Negara ini adalah Supreme Soviet yang terdiri dari dua kamar dan masing-masing mempunyai kekuasaan yang seimbang. Lembaga tersebut, yaitu Soviet of the Union, dan Soviet of the Nationalities. Di dalam Supreme Soviet dibentuk lagi sebuah Presidium yang ketuanya menjadi
Presiden Rusia.
Pada prinsipnya lembaga keperesidenan ini bersifat
kolektif yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil
ketua pertama ditambah dengan wakil ketua lain, yang diambil dari 15
(limabelas) orang para ketua Soviet Tertinggi dari 15 (lima belas) Uni
Republik, 1 (satu) orang sekretaris, dan 21 (dua puluh satu) orang
anggota. Perkembangan selanjutnya setelah runtuhnya Uni Soviet,
masing-masing republiknya bersatu dalam CIS ( Commontwealth of Independent Srates).
c. Sistem Politih Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah negara federal ( negara serikat ) yang terdiri
dari negara-negara bagian yang sama sekali terpisah dengan negara
induknya, kecuali dalam keamanan bersama. Bahkan negara-negara bagian
mempunyai undang-undang sendiri.
Amerika Serikat adalah satu-satunya
negara yang melaksanakan teori Trias Politica secara konsekuen, yaitu
pemisahan kekuasaan dengan tegas antara badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. Badan legislatif terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu Senate yang beranggotakan wakil-wakil negara bagian, masing-masing 2 (dua) orang senator, dan House of Representative beranggotakan
wakil-wakil dari negara bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah
penduduk masing-masing negara bagian.
Presiden melakukan kekuasaan
eksekutif, dan dipilih langsung oleh rakyat. Kekuasaan legislatif
dilaksanakan oleh Congress (Senate dan House of Representative), sedangkan kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme Court of Justice).
Setelah Congress menyusun sebuah rancangan undang-undang,
kemudian rancangan itu diserahkan kepada presiden untuk mendapatkan
pengesahan. Apabila presiden tidak menyetujui isi rancangan
undang-undang itu, presiden berhak untuk menolaknya dan tidak
mengesahkannya (hak veto).
Rancangan undang-undang yang diveto oleh
presiden diserahkan kembali kepada Congress, Congress akan meninjaunya kembali dengan memerhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh presiden.
Apabila dari hasil peninjauan Congress itu ternyata bahwa sedikitnya 2/3 dari seluruh anggota Congress tetap
menyetujui rancangan undang-undang itu maka rancangan undang-undang itu
harus disahkan oleh presiden. Dengan sistem pemisahan kekuasaan ini,
akan terjadi check and balance yang benar-benar sempurna antarlembaga-lembaga kekuasaan tersebut.
Semua negara bagian harus berbentuk republik dan tidak boleh
bertentangan dengan konstitusi. Di negara ini, hanya ada dua partai
politik yang memperebutkan jabatan politik, yaitu Partai Demokrasi dan
Partai Republik.
Hampir setiap saat rakyat Amerika Serikat melakukan
pemilihan umum dalam rangka pemilihan presiden dan wakil presiden,
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota, dewan kota, anggota
Senat, anggota House of Representative, dan pejabat-pejabat politik di negara bagian. Sistem pemerintahan yang dijalankan di Amerika Serikat adalah sistem presidensial.
Indonesia juga menerapkan sistem pemerintahan presidensial, namun
tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, melainkan sistem pembagian
kekuasaan, artinya antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
tidak benar-benar terpisah tetapi masih ada hubungan kerja sama antara
lembaga satu dan lembaga lainnya.
d. Sistem Politik Prancis
Bermuda dari refolusi Prancis tahun 1789, rakyat menjebol penjara
Bastille yang merupakan lembaga monarki absolut, dan berlanjut dengan
hubungan mati bagi raja Louis XIV sekeluarga, penghapusan hak-hak
istimewa kaum bngsawan, serta ditetapkannya pernyataan hak asasi dan
warga negara (Declaration des droits de I’ home et ducitoyen) maka pemerintahan demokrasi di Prancis dimulai dengan semboyam liberti, egalite, fraternite Kemerdekaan, persamaan, Persaudaraan/Persatuan).
Seperti halnya di Indonesia, kita mengenal pemerintahan Orde Lama,
dan orde baru maka di Prancis pun dikenal pula adanya pemerintahan pada
republic negara Republik Kesatuan.
Sejak pemerintahan republik kelima (1958), kedudukan presiden dapal
dapat dikatakan kuat, karena walaupun dewan materi dipimpin oleh perdana
menteri, tetapi presidenlah yang mengangkat perdana
menteri, dan presidenlah yang mengetuai sidang kabinet.
Kedudukan
parlemen juga kuat, karena dapat menjatuhkan perdana menteri dengan mosi
tidak percaya, tetapi tidak dapat menjatuhkan presiden, bahkan
sebaliknya presiden dapat membubarkan parlemen (Assemble National ).
Presider merupakan pelindung (Protektor) konstitusi dan pelerai (arbiter) dalam tiap persoalan yang, timbul di antara lembaga-lembaga pemerintahan. Dewan menteri (kabinel) bertanggung jawab kepada Assemble Nationale. Badan legislatif (parlemen) terdi dari dua kamar, yaitu senat dan assemble rationale.
e. Sistem Politik Jepang
Jepang telah mengalami berbagai masalah besar, baik dalam Perang
Dunia Pertama maupun Perang Dunia Kedua.
Dalam perang Dunia Kedua,
Jepang, Italia, dan Jerman dikeroyok oleh pasukan multinasional pada
waktu itu, yang beranggotakan hampir seluruh negara-negara di dunia yang
dipimpin Amerika Serikat, Soviet, dan Inggris. Kemudian Jepang, Jerman,
dan Italia kalah. Jepang menyerah tanpa syarat kepada tentara sekutu
setelah Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi Bom Atom.
Mengenai sistem politiknya, perdana menteri Jepang mengepalai sebuah
kabinet, dan sekaligus memimpin partai mayoritas di Majelis Rendah (Shugiin), dan secara kolektif bertanggung jawab kepada Parlemen yang disebut Diet/Kokkai. Perdana
menteri dan kabinetnya harus meletakkan jabatan bila tidak memperoleh
kepercayaan lagi dari Majelis Rendah.
Parlemen Jepang terdiri dari dua
badan, yaitu Majelis Rendah (Shugiin) dan Majelis Tinggi (Sangiin). Majelis
Tinggi terdiri dari wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Jepang,
yang sebelum Perang Dunia Kedua badan ini hanya diisi oleh kaum
bangsawan.
Majelis ini berhak menangguhkan berlakunya suatu
undang-undang. Majelis rendah memegang kekuasaan legislatif yang
sebenarnya. Anggotanya dipilih setiap empat tahun sekali, kecuali
apabila dibubarkan lebih awal dari masa yang telah ditentukan.
Kekuasaan
yudikatif diserahkan kepada Mahkamah Agung yang membawahi badan-badan
peradilan yang didirikan berdasarkan undang-undang.
- 2. Sistem Politik di Negara-Negara Berkembang
Untuk sistem politik di negara-negara berkembang akan dibahas sistem
poilik Cina, Iran, dan Arab Saudi, dan Israel yang merupakan contoh
berbagai system politik yaitu sistem demokrasi rakyat (komunis), sistem
politik di negara-negara Islam, dan sistem demokrasi parlementer di
Israel.
- a. Sistem Politik Cina
Republik Rakyal Cina berdiri tahun 1949 setelah menumbangkan dinasti
Cing yang berusia ratusan tahun. Tetapi barusan secara konstitusi cina
ditetapkan dalam congress rakyat nasional, yang menyebutkan antra lain
bahwa demokrasi rakyat di pimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini
dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah.
Dalam kuasa eksekutif, jabatan kepala negara dihapuskan maka orang
pertama dalam kepemimpinan Partai Komunis Cina yang menggantikan jabatan
ini yaitu ketua Partai itu sendiri, sedangkan Sekretaris Jenderal
partai merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana
Menteri.
Kekuasaan legislatif dipegang oleh kongres rakyat nasional-yang
didominasi oleh Partai Komunis Cina. Kekuasaan yudikatif dijalankan
secara bertingkat oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung
Cina.
Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat di
setiap tingkatan, namun karena perwakilan rakyat tersebut didominasi
oleh Partai Komunis Cina maka demokrasi masih sulit terwujud meskipun
usaha perubahan dilakukan terus-menerus dalam reformasi yang dicanangkan
dalam rangka menghadapi era globalisasi.
- b. Sistem Politik Iran
Dalam sistem pemerintahan Republik Islam Iran sejak jatuhnya dinasti Syah
Iran, sebagai kepala negara adalah Imam kedua belas yang diwakili oleh
Fakih atau Dewan Faqih (Dewan Keimanan).
Kepala pemerintahan dipegang
oleh seorang presiden yang walaupun diangkat oleh
rakyat, tetapi diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh Faqih atau
Dewan Faqih. Penentuan seseorang untuk menjadi Faqih dan Ayatullah
adalah berdasarkan kemampuan yang bersangkutan mengenai Al-Quran.
Ketua kabinet dipegang oleh perdana menteri yang dipilih, diangkat,
da diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari badan
legislative (Dewa Pertimbangan Nasional Iran).
Kabinet bertanggung jawab
kepada Dewan Pertimbangan Nasional Iran. Badan legislatif ini selain
membuat undang-undang juga bertugas mengawasi badan eksekutif. Dalam
membuat undang-undang harus disesuaikan dengan Al-quran dan Al Hadis.
Di samping itu, dikenal pula-Dewan pelindung konstitusi yang disebut Dewan Perwalian (Syura ne Gahden) yang
bertugas mengawasi agar undang-undang yang dibuat oleh Dewan
Pertimbangan Nasional Iran tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan
konstitusi Iran. Anggota-anggota Dewan Perwalian terdiri dari para pakar
sebagai berikut:
1) Para anggota yang diambil dari ahli hukum Islam yang
terkenal saleh dalam beribadah menjalankan syariat Islam, dan ditunjuk
oleh Dewan Keimanan.
2) Para anggota yang diambil dari para ahli hokum dari
berbagai cabang ilmu hukum , yang terdiri dari hakim-hakim Islam. Mereka juga mendapat ijin dari Mahkamah Agung Iran beserta pengesahan dari Dewar Pertimbangan Nasional Iran.
- c. Sistem Politik Arab Saudi
Kekuasaan eksekutif Arab Saudi dipegang oleh kepala negara (raja)
yang sekaligus menjabat sebagai perdana menteri dan pimpinan agama
tertinggi.
Tidak ada partai politik yang bertinak sebagai oposisi, tidak
ada konstitusi kecuali al-Quran sebagai kitab suci mereka, namun tidak
sepenuhnya diikuti dalam hal penyelenggaraanpemerintah. Karena
kompleksnya bidang pemerintahan maka dibentuklah departemen-departemen
yang yang pejabatnya selurunya dari keluarga istana.
Menghadapi era globalisasi, baru beberapa when icrakhir ini Arab
Saudi membentuk badan legislatif (Majelis Syura).
Mengenai badan
yudikatif, sistem peradilan terdiri dari pengadilanpengadilan biasa,
Pengadilan Tinggi Agama Islam di Makkah dan Jedah serta sebuah Mahkamah
Banding. Sistem hukum bersumber dari Alquran yang penjabarannya diambil
dari Hadis. Di samping itu juga berlaku hukum adat dan hukum suku-suku.
Sistem kerja peradilan diawasi oleh Komisi pengawas Pengadilan yang
diangkat oleh raja.
Sistem pernerintahan daerah dibagi atas beberapa wilayah propinsi
yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan beberapa
kota penting dipimpin oleh walikota. Gubernur dan walikota diangkat atas
persetujuan raja.
- d. Sistem Politik Israel
Israel adalah penganut demokrasi parlementer yang meliputi kekuasaan
legislaif, eksekutif, dan yudikatif, ketiga kekuasaan ini saling
mengawasi.
Kekuasaan yudikatifnya cukup independen, sedangkan kekuasaan
legislatif cukup dominan karena merupakan tempat badan eksekutif
bertanggung jawab. Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang perdana
menteri yang dibantu oleh sejumlah menteri.
Para menteri di pilih oleh
partai dan bertanggung jawab kepada anggota partainya. Perdana menteri
tidak bisa mencampuri pilihan partai, sehingga susunan kabinet dapat
berubah setiap waktu. Presiden Israel disebut Nasi, dipilih oleh parlemen (Knesset) untuk masa jabatan lima tahun, tetapi boleh menduduki dua kali masa jabatan. Presiden juga dapat menunjuk anggota legislatif.
Dengan mempelajari berbagai sistem politik dari beberapa negara maka
dapal diainbil manfat yang luas untuk memahami dan menerima kenyataan
bahwa setiap bangsa dan negara berhak menentukan dan mengatur sistem
politiknya dalam rangka mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negaranya.
- 3. Garis Besar Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara
Setelah mencermati sistem politik di berbagai negara dapat diketahui
secara garis besar perbedaan sistem politik antara negara satu dengan
negara lairiliya, Perbedaan-perbedaan tersebut terdapat pada:
- a. Perbedaan Bentuk Negara
Ada dua kriteria bentuk negara, yaitu negara kesatuan dan negara
serikal/ fcderasi. Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan
tunggal, artinya dalam negara tidak ada negara lain.
Dalam negara hanya
ada satu pemerintahan, satu Undang-Undang Dasar, satu kepala negara,
satu kabinet, kabinet, dan satu lembaga perwakilan atau parlemen. Negara
yang menerapkan bentuk negara kesawan antara lain RRC, Prancis,
Indonesia, dan Jepang.
Negara scrikat atau federasi adalah negara yang terdiri dari beberapa
llcgala Yang semula berdiri sendiri, kemudian negara-negara itu
mengadakan ikatan kerja sama. Mereka mengatur pembagian wewenang antara
pemerintah federal dan pemerintah negara bagian, contoh negara Serikat
yaitu Amerika Serikat, Uni Soviet, Republik Indonesia Serikat.
- b. Perbedaan Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan ada dua macam yaitu monarki atau kerajaan dan
republik. Negara monarki, kepala negaranya disebut Raja atau Ratu,
pengangkatannya berdasarkan hak waris turun-temurun, masa jabatannya
seumur hidup. Negaranegara yang menganut bentuk pemerintahan monarki,
misalnya Saudi Arabia, Denmark, Inggris, Belanda, Jepang, dan Thailand.
Bentuk pemerintahan Republik, ciri-cirinya kepala negaranya disebut
presiden, pengangkatannya berdasarkan pemilihan umum, masa, jabatan
terbatas untuk waktu yang ditetapkan undang-undang. Contoh negara-negara
yang menganut bentuk pemerintahan republik, yaitu Amerika Serikat, RRC,
dan Republik Indonesia.
- c. Perbedaan Sistem Kabinet
Berdasarkan pertanggungjawaban kabinet atau dewan menteri dalam
pelaksanaan tugas eksekutif (pemerintahan) dapat dibedakan menjadi 2
(dua) macam, yaitu kabinet ministerial dan kabinet presidensial.
Kabinet ministerial adalah kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya
dipertanggungjawabkan oleh para menteri di bawah pimpinan perdana
menteri. Sedangkan kepala negara (presiden atau raja ) tidak dapat
diganggu gugat. Perdana menteri sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.
Contoh negara yang menerapkan sistem ini, yaitu Inggris, Jepang,
Malaysia, dan Israel.
Kabinet presidensial adalah kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya
dipertanggungjawabkan oleh presiden. Menteri-menteri (kabinet) berperan
sebagai pembantu presiden, diangkat dan diberhentikan oleh presiden
serta bertanggung jawab kepada presiden. Presiden mempunyai kedudukan
sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara. Negara-negara
yang menerapkan sistem kabinet presidensial antara lain Amerika Serikat
dan Republik Indonesia.
Meskipun kedua negara melaksanakan sistem
kabinet presidensial, tetapi dalam praktiknya ada perbedaan.
Amerika
Serikat melaksanakan Trias Politica, yaitu pemisahan kekuasan secara tegas antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif sedangkan Indonesia melaksanakan pembagian kekuasaan, artinya antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif masih ada hubungan kerja sama.
- d. Perbedaan Bentuk Parlemen/Lembaga Perwakilan
Bentuk parlemen ada dua yaitu monocameral dan bicameral. Parlemen yang monocameral, artinya
terdiri dari satu kamar, misalnya Indonesia, RRC, Iran, dan Arab Saudi.
Sedangkan parlemen yang terdiri dari 2 kamar (bicameral), antara lain
Amerika, Uni Soviet, Jepang, dan Francis.
Demikian garis besar perbedaan system politik antar negara.
Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan cirri dari pihak politik yang
menjiwai masyarakat negara yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar