Home » » Politik Uang

Politik Uang

Written By Unknown on 2/24/2013 | 22.37

Fakta Membuktikan, Politik Uang Bisa Ditindak!



Banjarnegara, Bawaslu – Benarkah tindak pidana Pemilu politik uang (money politics) tidak dapat diusut? Sudah sedemikian tak berdayakah kita mencegah dan menindak para pelaku politik uang dalam Pemilu Kada kita? Pertanyaan ulang tersebut diajukan anggota Bawaslu Nur Hidayat Sardini saat menjawab sejumlah peserta acara Sosialisasi Pencegahan Tindak Pelanggaran Pemilu Kada, yang digelar Panwaslu Kada Kab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Senin (21/3) di Pendopo Kab Banjarnegara.

Menurut Nur Hidayat Sardini, paling tidak ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mencegah dan menindak pelaku politik uang ini. Pertama, tanamkan bahwa politik uang itu kotor. Cara-cara culas dalam Pemilu tidak dibenarkan.

 Ungkapkan dengan bahasa agama bagaimana persoalan politik uang ini tak dibenarkan, karena semua agama mengharamkan suap-menyuap.
“Dalam tradisi Islam ada pengertian bagi yang memberi dan yang menerima suap sama-sama masuk neraka, misalnya.

 Jadi yang penting kampanyekan politik uang, seperti forum sosialisasi ini. Segenap pemangku kepentingan dalam Pemilu, terutama peserta Pemilu harus disadarkan akan bahayanya politik uang. Kaitkan dengan betapa pentingnya Pemilu untuk mengadopsi suara rakyat secara murni. Suara rakyat tidak boleh dibiaskan dengan cara-cara politik uang tersebut. Suara rakyat tidak boleh dibajak oleh pelaku politik uang. Sekali dibajak, berarti ia tak murni lagi”.

Acara sosialisasi dihadiri Bupati HM Djasrin, yang ikut menyimak pemaparan Nur Hidayat Sardini hingga akhir acara. Hadir pula seluruh anggota Panwaslu kecamatan yang sebelumnya dilantik Ketua Panwaslu Banjarnegara H Jauhar Hatta. Selain itu, hadir anggota Panwaslu Kada Widi Gunawan dan Tjeffi Hidayat.
“Pelaku politik uang juga harus ditindak. 

Untuk bisa menindak, anggota Panwaslu harus menguasai ilmu penindakan politik uang ini. Kuasai pengaturan Pemilu Kada, merupakan kata kunci utama. Bagaimana modus-modusnya, unsur-unsur dalam pasal demi pasal, mesti dikuasi. Bagaimana Panwaslu memperlakukan barang bukti, alat bukti, pelapor, terlapor, saksi, dan seterusnya. 

Seperti yang dilakukan Panwaslu Bima, Manggarai Barat, dan Kapuas Hulu, sehingga perkara politik uang berhasil diputus berkekuatan hukum tetap, mula-mula ya penguasaan materi persoalan dan pengaturannya”, kata Sardini, yang masih tercatat sebagai Sekretaris Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini.

Acara sosialisasi dihadiri pula anggota KPU Banjarnegara, jajaran Polres, para camat, Kapolsek, Danramil, Kepala SLTA, Pimpinan Parpol dan Ormass, se-Kabupaten Banjarnegara, serta sejumlah kandidat yang disebut-sebut hendak mencalonkan diri dalam Pemilu Kada Banjarnegara yang akan datang.

“Setelah Panwas tangani kasus, segera limpahkan ke kepolisian hingga nanti ke kejaksaan. Kalau Panwas-nya bagus, mestinya diimbangi dengan komitmen penegak hukum. Kalau sebuah kasus politik uang seperti di Bima, Manggarai Barat, dan Kapuas Hulu hingga berhasil diputus di pengadilan, itu artinya indikator kapasitas Panwas dan komitmennya penegak hukum terbukti. 

Kuncinya memang harus ada komitmen yang setara. Saya kira kita tak perlu risau, kalau hukum ditegakkan maka stabilitas akan goncang. Bagi saya, justru dengan penegakan hukum maka stabilitas akan makin kuat. Kondusivitas akan terjaga dan meningkat. Mengapa ? karena ada kepastian hukum !”, kata Ketua Panwaslu Jawa Tengah, pada Pemilu 2004 yang lalu tersebut [RY].
 
Share this article :

0 komentar:



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Kumpulan Informasi Menarik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger