Fakta Membuktikan, Politik Uang Bisa Ditindak!
Banjarnegara, Bawaslu – Benarkah tindak pidana Pemilu politik uang (money politics)
tidak dapat diusut? Sudah sedemikian tak berdayakah kita mencegah dan
menindak para pelaku politik uang dalam Pemilu Kada kita? Pertanyaan
ulang tersebut diajukan anggota Bawaslu Nur Hidayat Sardini saat
menjawab sejumlah peserta acara Sosialisasi Pencegahan Tindak
Pelanggaran Pemilu Kada, yang digelar Panwaslu Kada Kab Banjarnegara,
Jawa Tengah, pada Senin (21/3) di Pendopo Kab Banjarnegara.
|
Menurut Nur Hidayat Sardini, paling tidak ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mencegah dan menindak pelaku politik uang ini. Pertama,
tanamkan bahwa politik uang itu kotor. Cara-cara culas dalam Pemilu
tidak dibenarkan.
Ungkapkan dengan bahasa agama bagaimana persoalan
politik uang ini tak dibenarkan, karena semua agama mengharamkan
suap-menyuap.
“Dalam
tradisi Islam ada pengertian bagi yang memberi dan yang menerima suap
sama-sama masuk neraka, misalnya.
Jadi yang penting kampanyekan politik
uang, seperti forum sosialisasi ini. Segenap pemangku kepentingan dalam
Pemilu, terutama peserta Pemilu harus disadarkan akan bahayanya politik
uang. Kaitkan dengan betapa pentingnya Pemilu untuk mengadopsi suara
rakyat secara murni. Suara rakyat tidak boleh dibiaskan dengan cara-cara
politik uang tersebut. Suara rakyat tidak boleh dibajak oleh pelaku
politik uang. Sekali dibajak, berarti ia tak murni lagi”.
Acara
sosialisasi dihadiri Bupati HM Djasrin, yang ikut menyimak pemaparan
Nur Hidayat Sardini hingga akhir acara. Hadir pula seluruh anggota
Panwaslu kecamatan yang sebelumnya dilantik Ketua Panwaslu Banjarnegara H
Jauhar Hatta. Selain itu, hadir anggota Panwaslu Kada Widi Gunawan dan
Tjeffi Hidayat.
“Pelaku
politik uang juga harus ditindak.
Untuk bisa menindak, anggota Panwaslu
harus menguasai ilmu penindakan politik uang ini. Kuasai pengaturan
Pemilu Kada, merupakan kata kunci utama. Bagaimana modus-modusnya,
unsur-unsur dalam pasal demi pasal, mesti dikuasi. Bagaimana Panwaslu
memperlakukan barang bukti, alat bukti, pelapor, terlapor, saksi, dan
seterusnya.
Seperti yang dilakukan Panwaslu Bima, Manggarai Barat, dan
Kapuas Hulu, sehingga perkara politik uang berhasil diputus berkekuatan
hukum tetap, mula-mula ya penguasaan materi persoalan dan
pengaturannya”, kata Sardini, yang masih tercatat sebagai Sekretaris
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini.
Acara
sosialisasi dihadiri pula anggota KPU Banjarnegara, jajaran Polres,
para camat, Kapolsek, Danramil, Kepala SLTA, Pimpinan Parpol dan Ormass,
se-Kabupaten Banjarnegara, serta sejumlah kandidat yang disebut-sebut
hendak mencalonkan diri dalam Pemilu Kada Banjarnegara yang akan datang.
“Setelah
Panwas tangani kasus, segera limpahkan ke kepolisian hingga nanti ke
kejaksaan. Kalau Panwas-nya bagus, mestinya diimbangi dengan komitmen
penegak hukum. Kalau sebuah kasus politik uang seperti di Bima,
Manggarai Barat, dan Kapuas Hulu hingga berhasil diputus di pengadilan,
itu artinya indikator kapasitas Panwas dan komitmennya penegak hukum
terbukti.
Kuncinya memang harus ada komitmen yang setara. Saya kira kita
tak perlu risau, kalau hukum ditegakkan maka stabilitas akan goncang.
Bagi saya, justru dengan penegakan hukum maka stabilitas akan makin
kuat. Kondusivitas akan terjaga dan meningkat. Mengapa ? karena ada
kepastian hukum !”, kata Ketua Panwaslu Jawa Tengah, pada Pemilu 2004
yang lalu tersebut [RY].
0 komentar:
Posting Komentar