Sistem Pemerintahan Parlementer
Pada umumnya, sistem pemerintahan suatu negara dibedakan menjadi 2
klasifikasi besar, yaitu : sistem pemerintahan presidensiil dan sistem
pemerintahan parlementer.
Klasifikasi sistem pemerintahan antara
presidensiil dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan
eksekutif dan kekuasaan legislatif.
Suatu negara disebut menganut sistem
pemerintahan parlementer bila badan eksekutif sebagai pelaksana
kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan secara langsung dari badan
legislatif.
Pada sistem pemerintahan parlementer, pemerintah yang berperan sebagai eksekutif harus bertanggung jawab kepada parlemen. Sehingga dalam sistem pemerintahan parlementer ini mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar. karena selain eksekutif yang bertanggung jawab kepada parlemen, menteri serta perdana menteri juga juga harus bertanngung jawab kepada parlemen.
Pada sistem pemerintahan parlementer, pemerintah yang berperan sebagai eksekutif harus bertanggung jawab kepada parlemen. Sehingga dalam sistem pemerintahan parlementer ini mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar. karena selain eksekutif yang bertanggung jawab kepada parlemen, menteri serta perdana menteri juga juga harus bertanngung jawab kepada parlemen.
Contoh negara-negara yang menganut sistem
pemerintahan parlementer adalah Inggris, Belanda, Indoa, australia, dan
Malaysia. Bahkan Inggris merupakan negara pertama yang menganut sistem
pemerintahan parlementer ini dan Inggris juga disebut sebagai induk
parlemen (mother of parliaments)
Anggota parlemen terdiri dari orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilu. Karena partai politik yang menang dalam pemilu akan mempunyai kekuasaan yang mayoritas dan besar di parlemen.
Anggota parlemen terdiri dari orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilu. Karena partai politik yang menang dalam pemilu akan mempunyai kekuasaan yang mayoritas dan besar di parlemen.
Parlemen akan
memilih perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet pun
biasanya terdiri dari anggota parlemen itu sendiri. Pada sistem
pemerintahan parlementer, kepala negara tidak sekaligus berperan sebagai
kepala pemerintahan.
Karena perdana menteri berperan sebagai kepala
pemerintahaan dan kepala negara dipegang oleh presiden/raja/sultan.
Kepala negara hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan
negara karena kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan.
Uniknya pada sistem pemerintahan parlementer ini, walaupun kepala negara tidak mempunyai kewenangan terhadap urusan pemerintahan, namun kepala negara atas saran dari kepala pemerintahan (dalam hal ini, perdana menteri) dapat membubarkan parlemen yang kemudian bisa mnegadakan pemilu lagi untuk embentuk parlemen yang baru.
Uniknya pada sistem pemerintahan parlementer ini, walaupun kepala negara tidak mempunyai kewenangan terhadap urusan pemerintahan, namun kepala negara atas saran dari kepala pemerintahan (dalam hal ini, perdana menteri) dapat membubarkan parlemen yang kemudian bisa mnegadakan pemilu lagi untuk embentuk parlemen yang baru.
Padahal
parlemen dapat membubarkan kabinet dalam pemerintahan perdana menteri.
Selain itu, karena anggota kabine juga merupakan anggota parlemen, maka
kabinet juga bisa mengendalikan parlemen karena pengaruh mereka (secara
perseorangan) yang besar di parlemen dan partai.
0 komentar:
Posting Komentar