Home » » Pencegahan Politik Uang

Pencegahan Politik Uang

Written By Unknown on 2/25/2013 | 00.22

Pencegahan Politik Uang dalam Pemilu

FDG KPU

TANJUNG -- Menjelang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 mendatang yang merupakan instrumen penting bagi terselenggaranya Pemilu yang demokratis, terpercaya dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, perlu adanya pemahaman dan peran serta masyarakat yang ikut ambil bagian untuk mencegah terjadinya money politic atau politik uang dalam penyelenggaraannya, baik pemilihan Bupati, anggota Legislatif, pemilihan Gubernur maupun Presiden.
 
Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong Selasa (10/4/2012) tadi menyelenggarakan sosialisasi peran Penyuluh Agama Islam (PAI) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) untuk pencegahan politik uang dalam Pemilu, yang dilaksanakan di Gedung Pusat Informasi Tanjung.
 
Focus Discussion Group (FDG) tersebut diikuti sebanyak 70 peserta dari PAI, PSM kecamatan se Tabalong dan anggota KPU. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kesbanglinmas Kabupaten Tabalong Drs HM Saberan MM mewakili Bupati Tabalong. Hadir dalam acara itu Ketua KPU Kabupaten Tabalong Fakhriansyah MAg, dan Sekretaris KPU Drs Suparman.
 
Acara diawali dengan pembukaan diikuti kumandang lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan Ketua Panitia Pelaksana dari Tim KPU Tabalong Muhammad Rasyidi SSos MSi yang membidangi pendidikan Pemilu.
 
Sebagai Narasumber adalah Drs HA Bakhith MSi yang memaparkan materinya tentang perilaku praktek “Politik Uang II Dalam Pemilu. Sedangkan dari tim KPU sendiri memaparkan materi tentang politik uang dalam Undang-Undang Pemilu.
 
Bupati Tabalong Drs H Rachman Ramsyi MSi dalam sambutan tertulisnya menyambut baik diselenggarakannya kegiatan sosialisasi yang berkaitan dengan pemilu itu.
 
“Pemerintah bersama-sama dengan DPR menyusun dan selanjutnya menetapkan regulasi bagi penyelenggara Pemilihan Umum, dengan lahirnya dan disahkannya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Pemerintah telah mengesahkan dan menetapkannya dengan harapan Undang-Undang tersebut dapat dipahami serta menjadi landasan bagi penyelenggaraan Pemilu,” ujar Bupati.
 
Pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Penyelenggaraan Pemilu yang bersifat Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil hanya dapat terwujud apabila penyelenggaranya mempunyai integritas yang tinggi serta memahami dan menghormati hak-hak sipil dan politik dari warga negara.
 
Ditambahkan Bupati, penyelenggaraan yang lemah berpotensi menghambat terwujudnya Pemilu yang berkualitas, sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Penyelenggara Pemilu memiliki tugas menyelenggarakan Pemilu dengan kelembagaan yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
 
Salah satu faktor penting keberhasilan penyelenggaraan Pemilu terletak pada kesiapan dan profesionalisme penyelenggara Pemilu itu sendiri, yaitu KPU, Banwaslu, dan DKPP. Ketiga institusi ini telah diamanatkan Undang-Undang untuk menyelenggarakan Pemilu,” lanjut Rahman melalui Drs HM Saberan MM.
 
Sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilu 2014 yang akan dating, menurut Bupati Tabalong diperlukan langkah-langkah perbaikan menuju peningkatan yang berkualitas. Khususnya meningkatkan kualitas Pemilukada untuk pemilihan Bupati yang akan datang. 
 
Langkah strategis yang perlu dirumuskan di titik yang berkaitan pada aspek pembelajaran politik kepada masyarakat, pembenahan database Pemilu dan antisipasi aspek hukum atau sengketa hasil Pemilukada. Metro7/Via
Share this article :

0 komentar:



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Kumpulan Informasi Menarik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger